Malaka
Penjabat Bupati Malaka, Viktorianus Manek, S.Sos, M.Si menggelar rapat bersama para Camat dan Kepala Desa di aula Kantor Bupati Malaka, Selasa (30/3). Rapat tersebut untuk mengetahui secara pasti perkembangan kegiatan di desa dalam kaitannya dengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

“Hari ini saya berkesempatan bertemu dengan para Camat dan Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 dan progresnya di tahun 2021. Karena selain sebagai Penjabat Bupati Malaka, saya juga Kepala Dinas PMD Provinsi NTT,” kata Viktor di awal arahannya.

Penjabat Bupati Malaka melanjutkan, sebagai putra daerah dirinya tidak segan-segan mengingatkan kepada saudara dan saudarinya yang menjabat Kepala Desa agar menggunakan DD dan ADD sesuai petunjuk pelaksanaannya.

“Saya selalu mengingatkan kepada bapak dan ibu kepala desa untuk selalu melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan di desa sesuai aturan, petunjuk tekhnis dan hal-hal prinsipil yang terkait di dalamnya, agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan prosedural,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Viktor sangat mengharapkan Kepala Desa segera menyelesaikan SPJ tahap 1-3 dengan baik dan melaporkannya kepada pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesempatan yang sama, Penjabat Viktor Manek meminta kepada para Kepala Desa beberapa hal lain di antaranya curah hujan yang tinggi yang bisa menyebabkan bencana alam dan persiapan memghadapi perayaan Paskah 2021.

“Saya minta kepada para Kepala Desa agar memantau keadaan wilayahnya karena adanya curah hujan yang sangat tinggi akhir-akhir ini. Jika ada bencana segera laporkan ke Camat dan dinas terkait untuk diatasi,” tutupnya sambil menambahkan agar para Kades selalu mengikuti isu-isu nasional yang berkaitan dengan kehidupan banyak orang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka, Hendro Babu dalam laporan pelaksanaan perkembangan DD tahun 2020 dan 2021 mengemukakan berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa untuk 127 desa di Malaka kegiatan Sarpras 90,98 % dan kegiatan Non Sarpras 99,93 %. Sedangkan dokumen SPJ Tahap I 56 desa sudah memasukkan, Tahap II 21 desa dan Tahap III 19 desa. Kendala yang dihadapi karena terjadi beberapa kali perubahan APBDes akibat refocusing anggaran DD, ADD, BHP dan BHR yang mengakibatkan berubah-ubahnya kegiatan yang didanai dalam APBDes sehingga berdampak pada pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.

Sementara pada tahun 2021, penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2021 sudah mencapai 100 % dan menunggu penetapan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap (Siltap) dan ADD.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Koordinator Kabupaten dan Tenaga Ahli. (Kominfomalaka)

Post Views: 25,163