Sejumlah pelaku usaha di kabupaten Malaka mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara laporan kewajiban penanaman modal.
Kegiatan Dalam Rangka Implementasi Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Malaka dilaksanakan di 12 kecamatan yang di prakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malaka. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Malaka Barat (Kamis 20 Juli 2023).
Kegiatan dibuka oleh kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, Kesbangpol Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran S.H M.Hum, dalam sambutannya menekankan peranan Pelaku usaha kecil dan menengah perlu di back up dengan ” perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Pelaku usaha kecil dan menengah perlu di back up dengan ” perizinan Berusaha Berbasis Resiko” tutur Dr. Nando.
Doktor Nando juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha agar menangkap peluang usaha baik dibidang pertanian, peternakan maupun koperasi.
Doktor Hukum Lulusan Gajah Mada Yogyakarta ini juga membawakan materi tentang “Hukum Perizinan” dalam materinya disampaikan aturan – aturan perizinan yg dapat memback-up para pelaku usaha yang berbentuk badan maupun perseorangan.
Pemateri Kedua Tarcisius Manek Roman, S.Sos.M.,Si Kepala Bidang Aplikasi Informatika pada Dinas Kominfo menyampaikan syarat – syarat pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mantan kepala bidang Pelayanan Perizinan Terpadu pada DPMTSP kab Malaka ini lebih jauh menyampaikan melalui sistem OSS, ijin berusaha dapat diperoleh dalam waktu yang sangat singkat dan tidak berbelit belit. karena dengan bermodalkan KTP dan NPWP, pengusaha sudah bisa melakukan pendaftaran Perizinan secara online, prinsipnya pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran perizinan secara online dari rumah atau dimana saja berada asalkan ada jaringan yg memadai. “Pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan skema perizinan dalam aplikasi OSS, sehingga proses perizinan menjadi semakin mudah.
“Kita berharap pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan teknis ini bisa melakukan penyesuaian dengan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi OSS. Mengenai kebijakan teknis yang belum bisa dipahami, akan dibimbing oleh dinas teknis yang membidangi. Oleh karena itu saya minta agar para pelaku usaha di Malaka Barat dapat memenuhi segala legalitas yang menjadi kebijakan pemerintah melalui aplikasi OSS-RBA,” Terang Tarcisius Manek Roman.
Untuk diketahui, Bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko diikuti 20 peserta yang berasal dari Pelaku usaha yg berada di kecamatan Malaka Barat. hadir pada kegiatan tersebut camat malaka barat yg diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Pelayanan Publik.
Dalam kegiatan ini juga beberapa pelaku usaha diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara online, dokumen perizinan langsung terbit dan secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris DPMPTSP .Yayuk Sri Muliantini, SE., M.Si
Sumber : Diskominfo Malaka