Malaka – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Malaka menyerahkan bantuan berupa beras 1 ton kepada korban bencana banjir Benenain di Kabupaten Malaka. Penyerahan bantuan itu diterima Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Fahik dan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Drs. Zakarias Nahak dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Silvester Letto, SH di aula Susteran SsPS Betun, Senin (10/5/2021).
Drs. Zakarias Nahak mewakili Pemerintah Kabupaten Malaka mengapresiasi bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang pada gilirannya sesegara mungkin dapat disalurkan kepada korban bencana.
“Bantuan yang diberikan seperti ini akan disalurkan kepada para korban sesuai dengan mekanismenya, sehingga harapan para donator untuk membantu dapat diwujudkan segera,” kata Zakarias.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malaka, Nasrullah Umar ketika dimintai komentarnya mengatakan pihaknya menyerahkan bantuan kepada korban bencana sebagai bentuk rasa kebersamaan dari Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami serahkan bantuan sebanyak 1 ton beras kepada korban bencana melalui Pemda Malaka. Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya yakni korban bencana banjir April 2021 lalu,” ujarnya.
Selain bantuan beras, pihaknya juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 Juta ditambah jaminan hari tuanya sebesar Rp. 11 juta dan jaminan pensiun per bulan sebesar Rp 1,4 Juta.
“Jaminan pensiun itu dibayarkan kepada ahli waris peserta, istilahnya sama seperti ASN ada jaminan pensiunnya di swasta juga ada jaminan. Dan kami juga menyerahkan beasiswa kepada anak anak pekerja yang telah memenuhi persyaratan, yang tentunya mereka harus menyerahkan bukti bahwa mereka masih bersekolah. Program beasiswa ini merupakan program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan di mana anak tenaga kerja yang meninggal dunia kami biayai sampai sarjana,” terang Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah Umar menjelaskan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bahwa tenaga kerja non ASN atau yang disebut Tenaga Kontrak itu wajib didaftarkan oleh pemda ke BPJS Ketenagakerjaan, juga dengan aparat desa.
“Inilah yang kami dorong karena dalam instruksi tersebut terdapat sektor yang berwenang yakni pemerintah daerah, Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah selaku pemberi kerja, kemudian kejaksaan melihat dari sisi kewajiban dan keamanan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program. Artinya kita memang kita harus berkolaborasi penuh untuk menyelenggarakan program pemerintah,” ungkapnya.
Di akhir wawancara, Nasrullah menyampaikan bahwa di Indonesia BPJS itu ada dua. Ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan menjadi ranah BPJS Kesehatan. Kemudian yang berhubungan dengan resiko keselamatan kerja dan meninggal dunia menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harapkan agar pemerintah daerah tetap mendorong masyarakatnya untuk semakin memahami keberadaan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi diri dan keluarga,” tuturnya.
Terpantau, penyerahan santunan itu diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris dengan besaran uang yang sudah diterima dan masuk ke masing-masing rekening peserta. Penyerahan itupun disaksikan Pemda Malaka. (kominfomalaka)